PUSKAPIK.COM, Pemalang- Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengaku belum mengetahui kasus ditahannya dua pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Kecamatan Randudongkal, Pemalang oleh Satreskrim Polres Pemalang.
Hal ini disampaikan saat ditemui puskapik.com usai melaksanakan acara pemberian bantuan kepada warga tidak mampu di Kelurahan Kebondalem, Pemalang Jumat sore, 3 Juni 2021.
“Saya belum tahu infonya, tapi apapun kami secara pribadi merasa prihatin,”kata bupati, Jumat 4 Juni 2021.
Baca Juga
Agung berharap program bantuan apapun seharusnya bisa dilaksanakan dengan baik, didistribusikan secara adil dan tanpa ada masalah hukum.
Seperti diketahui, informasi penetapan tersangka dan penahanan dua pengurus BUMDesma Randudongkal terkait program BPNT tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Pemalang, Jhon K Nababan. “Ya benar, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,†ungkap Nababan saat dikonfirmasi puskapik.com melalui ponselnya, Jumat pagi, 04 Juni 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Uang tersebut merupakan dana penyertaan modal dari desa-desa di Kecamatan Randudongkal.
“Dana penyertaan yang dipergunakan untuk pengadaan sembako BPNT tersebut diselewengkan oleh kedua tersangka,†jelas Nababan.
Selain penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut, ditemukan adanya mark up harga pada pengadaan sembako untuk BPNT di wilayah tersebut. Harga-harga bahan baku sembako yang disalurkan ke warga penerima bantuan diluar batas kewajaran.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 2 dan 3 atau pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,†imbuh Nababan.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga