PUSKAPIK.COM, Brebes – Untuk menghindari kecurigaan, ratusan pot tanaman ganja di Songgom Brebes yang digerebek polisi hari Minggu lalu, dibudidayakan di bagian balkon rumah. Ratusan tanaman ganja yang disita petugas Polres Metro Jakarta Barat itu, disita dari rumah warga Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom. Pasca penggerebekan, rumah tempat budidaya ganja, polisi memasang garis polisi.
“Saat ini kami masih memasang garis polisi di rumah yang digunakan untuk menanam ganja dalam pot. Semua barang bukti dan pelaku sudah di bawa jajaran Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, Senin 7 Juni 2021.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan dan pengembangan yang dilaksanakan jajaran Polrestro Jakarta Barat (Jakbar). Dari hasil pengembangan itu, Polrestro Jakbar bersama tim narkoba Polda Metro Jaya Jakarta melakukan pengerebekan salah satu rumah warga di Kecamatan Songgom. Hasilnya, ditemukan 300 pohon ganja yang ditanam di dalam pot. Tanaman ganja ini dibudidaya di balkon rumah tersebut.
“Tanaman ganja dalam pot ini ditemukan petugas di lantai dua rumah Yono. Paska kejadian ini, kita tindak lanjuti, termasuk memberikan penyuluhan ke warga terkait tanama terlarang ini,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus itu masih ditangani Polrestro Jakbar. Termasuk, proses pemeriksaan pemilik rumah asal Brebes juga dilakukan tim di sana. Sebab, ungkap kasus itu berawal dari kasus narkoba di wilayah hukum Polrestro Jakbar.
“Yang menangani Polrestro Jakbar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 300 batang pohon ganja yang ditanam di Dukuh Pengilon Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, diamankan polisi, Minggu kemarin Ratusan batang pohon ganja itu diamankan dari rumah salah seorang warga, yang menanam pohon tersebut di dalam pot.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman