Mulai Malam Ini, Tak Pakai Masker di Tegal Didenda Rp 100 Ribu

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI/NET

PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kabupaten Tegal akan menerapkan denda Rp 100.000 bagi pelanggar masker. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, kepada media Senin siang, 7 Juni 2021. Ketentuan denda tersebut akan dituangkan dalam peraturan bupati.

“Dendanya seratus ribu mulai Senin malam 7 Juni 2021,” ungkap Suharinto.

Suharinto menjelaskan, denda Rp. 100.000 merupakan kesepakatan dalam rapat koordinasi jajaran Forkompimda Kabupaten Tegal. Denda bertujuan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan mengingat dan menimbang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kabulaten Tegal.

“Mulai minggu ini sampai dua minggu ke depan, itu akan diterapkan prokes yang lebih disiplin. Dimana ada inisiatif perubahan Perbub dalam penanganan penegakan prokes yang lebih ketat baik itu sanksi secara personal maupun secara kelembagaan,” kata Suharinto.

Suharinto menambahkan, razia protokol kesehatan akan digelar di titik-titik keramaian melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Pengadilan dan BPBD. Jika pelanggar tidak membawa uang, kata Suharinto, petugas akan menyita KTP dan bisa diambil di kantor Satpol PP setelah membayar denda.

“Untuk finansial perorangan maksimal 100.000 kalau mereka tdk bawa uang, mau tidak mau kami akan data KTP akan kita minta dan suruh diambil di kantor Satpol,” terang Suharinto.

Ditegaskan Suharinto, saat pelaksanaan operasi protokol kesehatan tidak ada lagi peringatan lisan. Menurut Suharinto, untuk pelanggaran prokes yang dilakulan oleh lembaga langsung diberikan peringatan tertulis. Jika telah dua kali mendapat peringatan tertulis tetap membandel, petugas akan melakukan penutupan sementara selama dua minggu.

“Kalau setelah dibuka begitu lagi, kami cabut ijinnya. Tegas. pak Danndim, Pak Kapolres, Pak Kajari siap membackup Satpol PP,” tegas Suharinto.

Sementara itu, sesuai instruksi Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, dalam rangka menekan laju perkembangan covid I9, seluruh camat dalam dua minggu ini tidak boleh meninggalkan wilayah kerjanya. Camat diminta untuk bersiaga dan memonitor perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Jadi, tim covid dari pemkab bisa terbantu dari tim covid tingkat desa atau kecamatan. Dalam dua minggu ini dibagi dalam tiga wilayah, utara tengah dan selatan,” tandas Suharinto.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!