PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah batal berangkat ke tanah suci, calon jemaah haji di Kabupaten Pemalang bisa menarik uang yang sudah dibayarkan.
Tahun ini, rencananya ada 645 calon jemaah haji dari Pemalang yang hendak berangkat menunaikan ibadah ke Mekkah, Arab Saudi.
Namun, mereka batal berangkat, usai diterbitkannya keputusan pembatalan pemberangkatan haji dari Kementerian Agama RI.
Kasi Haji dan Umrah, Kemenag Pemalang, M Husen, mengatakan, calon jemaah haji diperbolehkan menarik uang pelunasan haji yang sudah dibayarkan.
“Mau diambil boleh, mau tetap di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) juga boleh,†ujar Husen, Rabu 9 Juni 2021.
Uang pelunasan sebesar Rp 11 Juta itu, kata Husen, bisa ditarik melalui mekanisme persyaratan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga bisa menarik uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta, yang sudah dibayarkan.
“Itu uang pelunasan Rp 11 juta diambil tidak apa-apa, dan kuotanya tidak hangus. Tapi kalau uang pendaftaran Rp 25 juta diambil, berarti pos-nya batal, porsi atau kuotanya hilang,†jelas Husen.
Bagi calon jemaah haji yang hanya menarik uang pelunasan, tutur Husen, nantinya bisa berangkat jika kembali dilunasi.
“Untuk kloter tahun ini belum ada yang menarik, tahun 2020 itu ada 2 orang. Tahun ini masih utuh di Pemalang,†ungkap Husen.
Dikutip dari, news.detik.com, Pemerintah Indonesia mengumumkan nasib pemberangkatan Haji 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.
Itu diumumkan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman