Pemalang Segera Punya Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir Daratan

Ketua Pansus III DPRD Pemalang, M Syafii.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang– Pemanfaatan wilayah pesisir daratan di Kabupaten Pemalang dianggap belum berkontribusi besar bagi pembangunan. Hal inilah memicu pentingnya pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Wilayah Pesisir Daratan (PWPD).

Itu dikatakan ketua Pansus III DPRD, M Syafii, Raperda tersebut akan berdampak pada lebih dari 15 ribu nelayan.

“Kemudian pengelolaan sempadan pantai, gren belt seluas 317 Ha dengan kerusakan seluas 260 Ha. Serta potensi ekonomi lainnya termasuk produksi bandeng tiap tahun yang mencapai 10 ribu ton, udang vanamei, dan pariwisata,” ungkapnya usai rapat Pansus III dengan OPD terkait, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Sementara itu Wakil ketua Pansus III, Suyuti menyampaikan, Pansus sudah selesai pembahasan dalam Raperda tersebut dan tinggal menunggu tahap singkronisasi antar-institusi terkait yang akan dilaksanakan Senin mendatang.

“Secara keseluruhan pembahasan berjalan lancar, namun ada beberapa hal yang relatif alot yakni dalam hal kewenangan pelaksanaan Raperda ini. Penentuan kewenangan tentang pengelolaan wilayah pesisir yang bisa diambil oleh Pemkab Pemalang adalah 100 meter dari ombak tertinggi. Selebihnya adalah kewenangan propinsi,” ujarnya.

Ia berharap dengan disahkan Raperda ini nantinya, mampu menjadi landasan hukum untuk memajukan kawasan pesisir Kabupaten Pemalang. Menurutnya potensi kawasan pesisir jika dikelola dengan baik maka punya dampak yang luar biasa terutama dalam peningkatan ekonomi warga sekitar.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!