PUSKAPIK.COM, Tegal- Sebelas Kecamatan di Kabupaten Tegal berstatus zona merah karena lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi, yakni Adiwerna, Balapulang, Kedungbanteng, Kramat, Lebaksiu, Pagerbarang, Pangkah, Slawi, Talang, Tarub dan Warureja.
Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie saat dikonfirmasi puskapik.com, Rabu siang, 16 Juni 2021, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengeluarkan Peraturan Bupati dan Surat Edaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Pencanangan Kabupaten Tegal Bangkit Dari Covid-19 merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu dengan vaksinasi massal, operasi yustiai dan imbauan Sabtu-Minggu di rumah saja.
“Juga pengetatan terhadap pergerakan masyarakat, misalnya penutupan kafe tempat hiburan yang kira-kira bisa menimbulkan kerumunan,” terang Ardie.
Baca Juga
Ardie menambahkan, dengan ditemukannya varian baru Delta India di Kudus, Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah melakukan sejumlah langkah antisipasi, salah satunya dengan kebijakan isolasi terpusat.
“Kemarin pak Gubernur sudah menyampaikan, bahwa di Kudus sudah ada varian Delta India, nah itu yang sangat kita kawatirkan karena lebih mudah untuk menularkan,” kata Ardie.
Ke depannya, kata Ardie, sedang disiapkan aturan untuk PPKM Mikro. Nantinya, isolasi tidak lagi dilakukan secara mandiri di rumah, tapi terpusat di Kabupaten Kecamatan atau desa.
“Untuk isolasi tidak akan lagi isolasi mandiri di rumah sendiri. Tapi kalau sudah positif akan kita bawa, mungkin nanti diisolasi terpusat Kabupaten, isolasi terpusat Kecamatan atau kalau misalnya ada kepala desa yang berinisitif baik dan mau bekerja dengan baik, bisa nanti ada isolasi terpusat di desa,” bebernya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga