Sengketa Sewa Kios Pasar Pagi, Diskoperindag Pemalang Digugat di Pengadilan

Hepi Priyanto, Kepala Diskoperindag Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Sengketa sewa kepemilikan salah satu kios di Pasar Pagi Pemalang disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu 16 Juni 2021 kemarin. Sidang yang dipimpin majelis hakim Mas Hardi Polo dengan anggota Syaeful Imam dan
Ribka Novita Bontong, memasuki agenda pemeriksaan setempat.

Yang menarik, Diskoperindag Pemalang menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Diskoperindag Pemalang, Hepi Priyanto Kamis 17 Juni 2021 mengakui bahwa dinasnya menjadi salah satu pihak yang turut didugat di pengadilan terkait persoalan tersebut.

“Secara umum bisa saya sampaikan, kios, los atau lapak yang disediakan pemerintah di pasar itu diperuntukkan bagi pedagang. Kita hanya mengenal hak sewa bukan hak kepemilikan atau jual beli,” ujarnya.

Hepi menyampaikan karena persoalan ini sudah masuk ke ranah persidangan, maka Diskoperindag akan menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun hasilnya nanti kita hormati sebagai keputusan hukum, tentunya keputusan hukum itu berlaku secara mengikat. Kalau sudah ada itu baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Wildanil mengatakan, kliennya atas nama Junaedi merasa dirugikan setelah membeli sewa kepemilikan kios di lokasi pasar ayam blok A no 01 Komplek Pasar Pagi Pemalang oleh Tarmudi, Muin, dan Diskoperindag Pemalang sebagai pihak tergugat.

“Perkara ini sudah memasuki sidang yang kesekian kalinya. Hak sewa kios milik saudara Tarmudi dibeli karena ada sangkutan hutang-piutang sebelumnya kepada klien kami senilai Rp 50 juta dan ada bukti kwitansinya. Namun karena kondisi saudara Tarmudi sedang oleng perekonomiannya maka klien kami mempersilahkan untuk tetap menempati kios tersebut dengan perjanjian bagi hasil. Bahkan mau menambah modal sebesar Rp 50 juta,”katanya.

Lanjutnya, Tarmudi ternyata punya tanggungan hutang kepada pihak tergugat lainnya yakni, Muin Fyanzah. Karena tidak sanggup membayar, menurut keterangan Tarmudi pihak Muin mengambil alih hak sewa kepemilikan kios.

“Padahal baik Tarmudi dan istrinya, Aminah sudah menjelaskan perihal status kepemilikan sewa kios itu. Keduanya juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk kepentingan peralihan sewa kepemilikan kios kepada Muin. Kejanggalan muncul ketika kemudian terbit surat ijin penyewaan kios dari Diskoperindag melalui kepala unit Pasar Pagi Pemalang, Watno,”ujarnya.

Atas persoalan tersebut Junaedi menggugat keduanya (Tarmudi dan Muin) secara perdata. Gugatan juga rencananya akan dilayangkan kepada Diskoperindag selaku pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Terpisah, Pengelola Pasar Buah dan Sayur, Eko Supriadi sebagai pihak yang turut serta dijadikan saksi di pengadilan membantah Diskoperindag Pemalang melakukan kesalahan dalam perkara tersebut. secara prosedur persoalan kewenangan Diskoperindag sudah sesuai.

“Kronologinya tergugat atas nama Muin itu ada kerja sama dengan Tarmudi. Namun kerja sama itu gagal dan menyisakan hutang kepada pihak lainnya. Kemudian keduanya ada kesepakatan guna membayar hutang tadi menjual hak sewa kiosnya. Kami awalnya tidak tahu menahu soal itu, sehingga ketika saudara Muin mengajukan hal sewa kios dengan melampirkan persyaratan lengkap kami terima,” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!