Lihat, Satpol PP Pemalang Angkut 6 PSK dari Warung Remang-remang

Proses penyidikan PSK oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satpol PP Pemalang merazia warung remang-remang ‘Calam’, dan mendapati PSK tengah berhubungan intim dengan pria hidung belang.

Razia warung remang-remang di sebelah utara Terminal Induk Pemalang itu, dilakukan Satpol PP Pemalang pada Rabu malam 23 Juni 2021.

Razia dilakukan dari pukul 22.00 sampai 01.00 WIB. Saat menggeledah, personil Satpol PP Pemalang mendapati praktik prostitusi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Ada 6 orang. Posisi ada yang sedang berhubungan, ada yang dicegat,” jelas Agus Mulyadi, Kasi Tibumtranmas, Satpol PP Pemalang, Kamis 24 Juni 2021.

Para PSK itu kemudian diangkut ke kantor Satpol PP Pemalang. Pagi tadi, satu per-satu PSK itu PPNS Satpol PP Pemalang.

“Saat saya sidik mereka mengakui melakukan pelacuran, menjual diri lah. Rata-rata umur 25 sampai 30,” tutur Agus.

Setelah dilakukan penyidikan, mereka terbukti melanggar Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

“Tadi sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Pemalang, besok pagi akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).” terang Agus.

Tindak pidana ringan ini, kata Agus, ancamannya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta.

“Kita akan terus memerangi penyakit masyarakat, ini juga salah satu visi misi Bupati menciptakan Pemalang yang aman,” tandas Agus.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!