PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal memperpanjang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/015.
Terkait hal itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, pemkot akan menutup tempat wisata di hari Minggu. Hal ini mempertimbangkan Kota Tegal berdekatan dengan Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal yang berstatus zona merah Covid-19.
“Diharapkan kita betul-betul waspada, karena di rumah sakit yang ada di Kota Tegal ini banyak sekali pasien positif Covid-19 yang berasal dari Kabupaten Tegal,” kata Dedy Yon kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2021.
Baca Juga
Terkait waktu operasional tempat wisata, imbuh Dedy Yon, pihaknya akan melihat titik hari ramai di tempat wisata. Dia akan mengevaluasi apakah tempat wisata perlu ditutup atau masih buka dengan pembatasan waktu.
Ia menilai bahwa Minggu merupakan hari di mana tempat wisata di Kota Tegal ramai pengunjung, baik dari dalam maupun luar kota. Karena itu, rencana ditutupnya tempat wisata pada hari Minggu untuk mencegah kerumunan.
“Yang lonjakan pengunjungnya banyak biasanya hari Minggu, kita nanti akan evaluasi, kalau memang tidak memungkinkan untuk dibuka ya paling tidak, karena di hari Minggu jumlah pengunjungnya banyak, berarti hari Sabtu dan Senin buka. Sementara untuk hari Minggu yang banyak pengunjungnya akan ditutup,” kata Dedy Yon.
Ia menegaskan, dia akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk mengetahui langkah apa yang bisa diambil. Dikatakan Dedy Yon, jadi atau tidaknya penutupan tempat wisata di Minggu, akan diputuskan bulan depan.
“Kita evaluasi dulu untuk menentukan langkahnya. Jadi-tidaknya, akan diputuskan bulan depan,” kata Dedy Yon.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga