PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pelanggar protokol kesehatan, khususnya yang tak mengenakan masker, di Kabupaten Pemalang dikenai sanksi denda hingga Rp50.000. Denda ini sesuai perda guna memberi efek jera masyarakat yang tak taat protokol kesehatan.
“Pemberlakuan denda itu mulai tadi malam. Semalam ada sekitar 16 orang pelanggar yang dikenakan sanksi denda,” kata Kasi Tibumtranmas, Satpol PP Pemalang, Agus Mulyadi saat dikonfirmasi Puskapik via telepon, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sanksi denda akan diterapkan dalam setiap operasi yustisi protokol kesehatan, oleh petugas gabungan, yang digelar 4 kali dalam sehari. “Sanksi sosial masih diberlakukan. Menyapu, membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila,” kata Agus.
Baca Juga
Sanksi denda, kata Agus, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. “Pasal 38 ayat 3 itu, denda yang diberlakukan maksimal Rp50.000. Tapi, kebijakan Pemda untuk saat ini bagi pelanggar hanya Rp20.000,” kata Agus.
Nantinya, hasil denda akan dihitung dan disaksikan bersama seluruh petugas instansi yang tergabung dalam operasi yustisi. “Ada berita acaranya juga, nanti setiap hari disetorkan ke kas daerah, ke rekening milik Pemda,” ujarnya.
Harapannya pemberlakuan sanksi denda ini akan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
Baca Juga