Komisi C DPRD Pemalang Setuju Reklasifikasi Pelanggan Perumda Tirta Mulia, Ini Alasannya

Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Nurul Huda.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua Komisi C DPRD Pemalang, Nurul Huda, menilai rencana reklasifikasi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mulia perlu didukung, dengan beberapa alasan dan ketentuan.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Pemalang sendiri, akan melakukan reklasifikasi atau penyesuaian kelompok pelanggan rumah tangga secara bertahap.

Nantinya, petugas akan melakukan survei ulang kepada pelanggan rumah tangga, terutama kelompok (R)2 yang jika dilihat secara fisik bangunan rumahnya sudah layak masuk kelompok (R) 3 atau (R)4.

“Reklasifikasi perlu untuk didukung. Mengingat selama ini Perumda Air Minum Tirta Mulia belum pernah melakukan penyesuaian pelanggan,” ujar Nurul Huda, kepada puskapik.com, Senin 28 Juni 2021.

Sementara, lanjut Huda, banyak pelanggan yang sudah berkategori mapan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, reklasifikasi ini juga penting untuk melakukan subsidi silang pada pelanggan yang kurang mampu.

“Sekaligus juga untuk menutup biaya operasional, yang saat ini harga material lebih tinggi dibanding puluhan tahun yang lalu.” tutur Huda.

Dalam proses reklasifikasi, Huda mengingatkan agar Perumda Air Minum Tirta Mulia benar-benar cermat. Jangan, sampai tak tepat sasaran.

Dengan kebijakan reklasifikasi pelanggan ini, diharapkan pelayanan terhadap pelanggan ditingkatkan lagi.

“PDAM harus benar-benar mengutamakan pelayanan. Setiap keluhan harus secepatnya diatasi,” tegas Huda.

Diberitakan sebelumnya, Selasa 22 Juni 2021, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia akan melakukan reklasifikasi atau penyesuaian kelompok pelanggan rumah tangga di seluruh Kabupaten Pemalang.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!