PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang akan memberlakukan jam malam mulai 1 Juli 2021 mendatang. Aturan ditetapkan berdasarkan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 dan Forkopimda di ruang rapat Setda, Selasa sore, 29 Juni 2021.
Kepada Puskapik.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Muhamad Arifin mengatakan, keputusan ini diambil mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat. Selain itu juga status Pemalang yang ditetapkan sebagai zona merah di Provinsi Jateng.
“Hingga saat ini kita harus melakukan langkah-langkah kongkret yang tidak seperti biasa, makanya kami sepakati dengan Dandim, Kapolres segera menyusun Perbub pemberlakuan jam malam yang di rencanakan dari tanggal 1 – 5 Juli di mulai dari jam 20.00-04.00 WIB. Kalau perlu akan diperpanjang sesuai kebutuhan,” katanya usai memimpin rapat.
Arifin menegaskan, aturan jam malam kali ini tidak seperti aturan sebelumnya. Kali ini sosialisasi lebih masif dan melibatkan seluruh jajaran stakeholder sampai ke tingkat kecamatan.
“Tidak hanya mengirim surat edaran namun akan langsung memberikan edukasi ke masyarakat. Kalau yang dulu yang bergerak aktif sebagian besar pada Satgas tingkat kabupaten, sekarang menyeluruh. Sosialisasi juga kita tingkatkan khususnya untuk pemahaman bahwa kondisi penyebaran Covid-19 sudah sangat menghawatirkan sekali,” katanya.
Arifin menegaskan tidak akan menolerir jika ada masyarakat yang membandel dengan tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.
“Tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita tidak ingin menghalangi rezeki orang, namun masyarakat juga harus mengerti bahwa kelalaian sekelompok orang bisa membahayakan nyawa orang lain dalam situasi seperti ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 2020 lalu, Kabupaten Pemalang pernah memberlakukan kebijakan jam malam pada 27 Mei-9 Juni. Saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi dari jam 21.00-04.00 WIB, seluruh penerangan di jalanan perkotaan juga dipadamkan.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M