183 RT di Brebes, Mulai Besok Lockdown

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Mulai Kamis 1 Juli 2021, sebanyak 183 Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Brebes, di wilayah zona merah Covid-19 di-lockdown.

Secara keseluruhan, jumlah RT di Brebes sebanyak 8421 yang tersebar di 297 desa atau kelurahan dan 17 kecamatan. Secara epidemologi, RT yang masuk zona merah sebanyak 183 RT.

“Dari data corona Jateng keseluruhan ada 183 RT kita masuk zona merah dari 8000 lebih rt di Brebes,” ungkap Sekda Brebes, Djoko Gunawan kepada wartawan usai rakor COVID-19 di Pendopo, Rabu 30 Juni 2021.

Menurut Sekda, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah, RT zona merah mulai besok akan di-lockdown sampai ada perubahan status. Selama pemberlakuan lockdown ini, semua kegiatan masyarakat di RT tersebut akan dibatasi.

“RT yang masuk zona merah kita akan lockdown. Kita berharap, besok (lockdown) langsung berjalan. Kegiatan akan dibatasi, kegiatan solat jamaah diganti di rumah, hajatan ditunda. Kegiatan dibatasi sampai jam 20.00 sampai berubah statusnya,” papar Djoko Gunawan.

Sekda Brebes menekankan agar masyarakat membatasi kegiatan selama lockdown. Hal ini demi menekan penyebaran virus corona di masyarakat.

Selama pemberlakuan lockdown, akan dilakukukan pemantauan dari petugas. Pengawasan ini untuk memastikan agar karantina rt ini berjalan sesuai aturan.

“Makanya hari ini kita rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi, mendengarkan arahan dari Kapolres, Dandim, Bupati kepada Camat, Kapolsek dan Danramil agar melalukan pengawasan bersama,” imbuhnya.

Adanya peningkatan kasus corona belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menutup semua ruang publik. Sejumlah tempat seperti Alun-alun Brebes, taman, serta tempat wisata ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kalau hari Minggu kemarin Pantai Randusanga Indah (Parin) dan obyek wisata Waduk Malahayu memang belum ditutup. Tapi sekarang sudah ditutup. Tempat umum seperti alun alun taman dan lainnya ditutup sejak kemarin,” pungkas Djoko Gunawan.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!