Covid-19 Melonjak, Begini Imbauan Kapolres Pemalang

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Melihat kasus Covid-19 yang kian melonjak, Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, meminta masyarakat Kabupaten Pemalang sadar dan mematuhi kebijakan pemerintah.

Masyarakat diminta mendukung langkah pemerintah melakukan penanganan pandemi Covid-19, dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Ada 4 prinsip utama dalam manajemen kontigensi PPKM Mikro. Yang pertama, dalam kegiatan itu adalah untuk kesehatan petugas maupun masyarakat,” ujar AKBP Ronny, Rabu 30 Juni 2021.

Kemudian yang kedua, lanjut Kapolres, adalah melaksanakan mikro lock down di tingkat RT apabila masuk dalam zona merah.

“Artinya ada 5 rumah yang penghuninya terpapar, dalam satu RT,” terangnya.

Kemudian, melakukan percepatan diagnosis Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Saat ini, Kabupaten Pemalang sendiri sudah memiliki alat PCR, dan masih menunggu izin operasional dari Kemenkes

“Testing, Tracing, Treatment (3T) harus bisa dilaksanakan dengan baik. Seluruh komponen masyarakat harus memahami kebijakan daerah,” jelas Kapolres Pemalang.

Selanjutnya, masyarakat diminta patuh dengan pengetatan kegiatan masyarakat yang diberlakukan, dalam upaya mencegah rantai penyebaran Covid-19 ini.

“Contohnya, rumah makan hanya melayani pelanggan dengan cara dibungkus-dibawa pulang (take away),” terang Kapolres.

Tak hanya itu, sambung Kapolres, pengetatan juga termasuk dalam kegiatan sosial masyarakat, misalnya dalam kegiatan hajatan pernikahan maupun khitanan.

“Untuk resepsi mungkin bisa ditunda dulu, untuk ijab qobul maupun enggak ada masalah, namun dengan kapasitas peserta (tamu) yang kecil,” jelasnya.

Mengingat kasus Covid-19 yang kian melonjak, bahkan mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Juli 2021, Kabupaten Pemalang akan memberlakukan jam malam, dari pukul 20.00 – 04.00 WIB.

“Seperti tempat hiburan malam jelas di SE Bupati, Instruksi Gubernur, itu agat ditutup untuk sementara dulu.” jelas Kapolres.

Jika, pemilik atau pelaku wisata hiburan malam tetap bandel membuka usahanya saat pemberlakuan jam malam, kata Kapolres, maka akan dilakukan penegakan hukum.

“Kita akan lakukan penegakan disiplin, sampai dicabut surat izinnya,” tandas Kapolres.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!