Masyarakat yang Berkunjung ke Kantor Polisi Wajib Patuhi Prokes Covid-19

Petugas memeriksa suhu tubuh warga sebelum masuk ke lingkungan Polres Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan dan polsek jajaran mengedepankan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan masyarakat, seperti pembuatan SIM, SKCK, laporan kehilangan, dan pengaduan. Setiap orang wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki kantor, menggunakan masker dan diukur suhu tubuhnya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom menerangkan bahwa prokes ketat bertujuan mendisiplinkan personel Polri dan masyarakat yang datang, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan.

“Diharapkan dengan menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, pelayanan kepada masyarakat di Polres maupun Polsek tetap berjalan dengan baik dan juga personel maupun masyarakat yang datang terhindar dari Covid-19,” katanya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Lebih lanjut Akrom mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan tempat cuci tangan berupa air dan sabun untuk area luar. Sedangkan di dalam ruangan tiap loket pelayanan juga disediakan cairan hand sanitizer yang bisa dipergunakan oleh masyarakat.

“Tentunya sebelum masyarakat akan memasuki ruang layanan, kami memastikan terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan suhu dan mencuci tangan serta wajib menggunakan masker baik itu orang dewasa maupun anak-anak,” katanya.

Tak sampai di situ saja, pihaknya juga menerapkan social distancing, yaitu dengan mengatur kursi tunggu di ruang pelayanan, dengan memberikan tanda pada kursi dengan jarak minimal satu meter.

Akrom mengungkapkan, saat ini pihaknya tidak melakukan pembatasan jumlah masyarakat yang berkunjung ke Polres Pekalongan. “Namun masyarakat diharapkan tidak mengabaikan protokol kesehatan, sehingga penularan Covid-19 tidak terjadi di kantor Polres Pekalongan,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!