PPKM Darurat, Bank Indonesia Tegal Kurangi Jam Operasional dan Layanan Publik

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bank Indonesia Tegal (BI Tegal) mengurangi jam operasional dan layanan publik.

Kepala Perwakilan BI Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, layanan kas yang ditiadakan pada masa pemberlakuan PPKM darurat yaitu Layanan Penukaran Uang Rusak yang bisa dibuka setiap Kamis serta Layanan Klarifikasi Uang Yang Diragukan Keasliannya.

“Peniadaan layanan kas tersebut berlaku mulai 1 Juli 2021. Selanjutnya, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) disesuaikan jamnya dengan menutup layanan lebih cepat,” kata Taufik, Sabtu siang, 3 Juli 2021.

Kemudian, imbuh Taufik, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan transfer dana dari semula sembilan kali per hari menjadi delapan kali per hari. Penyesuaian layanan BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI tersebut berlaku sejak 2 Juli 2021.

Taufik memastikan, BI Tegal tetap berkomitmen melaksanakan kebijakan Kantor Pusat Bank Indonesia dengan memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat melalui koordinasi dengan perbankan, untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi.

“BI Tegal akan menyesuaikan kembali waktu layanan seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19,” kata Taufik.

Selama pengetatan PPKM, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik. BI Tegal mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

“Tetap patuhi prokes 5 M dan menggunakan pembayaran nontunai QR Code Indonesian Standard (QRIS),” katanya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Berita Lainnya :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!