PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tim Satuan Tugas (Covid-19) Kabupaten Pemalang berhasil menjaring 34 orang pelanggar protokol kesehatan saat menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum percepatan penanganan Covid 19 di Alun-alun Kabupaten Pemalang.
Dipimpin oleh Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan Kajari Pemalang Roy Rovalino Herudiansyah, puluhan personil gabungan dari Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, Pengadilan Negeri Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan pendataan dan memberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.
“Dari 34 orang pelanggar prokes yang terjaring, 25 orang dikenakan sanksi denda uang, sedangkan 9 orang lainnya diberikan sanksi teguran lisan,†kata Kapolres, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga
Kapolres mengungkapkan, pelanggar prokes terjaring oleh petugas dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang karena kedapatan tidak memakai masker.
“Dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim Satgas Covid-19 telah mengumpulkan denda uang dari 25 pelanggar prokes sejumlah 1,25 juta,†ungkap Kapolres.
AKBP Ronny mengungkapkan, operasi yustisi digencarkan pada pelaksanaan PPKM Darurat untuk menahan laju penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Dalam pelaksanannya, petugas gabungan akan menyasar titik-titik keramaian yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,†ungkap Kapolres.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga