Seleksi CPNS, Pemkot Pekalongan Patok IPK Minimal 3,00

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021. IPK minimal 3.00 ini dikecualikan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru yang menyesuaikan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Ir Budiyanto, Selasa 6 Juli 2021.

“Kami bersama wali kota telah menetapkan minimal IPK 3.00 dalam skala 4.00, baik untuk lulusan perguruan tinggi negeri maupun Swasta. Kecuali, P3K guru yang mengikuti ketentuan Kemendibudristek RI. Jadi kalau kurang dari 3.00 akan otomatis TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian,melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan dan diwajibkan tidak buta warna,” terang Budiyanto.

LIHAT! PENGUMUMAN CPNS PEMKOT PEKALONGAN

Budiyanto menyebutkan, di tahun 2021 ini, Pemkot Pekalongan kembali membuka lowongan CPNS dan P3K dengan total sebanyak 527 formasi. Dari total 527 formasi tersebut terdiri dari 338 formasi CPNS yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis. Sedangkan, untuk P3K sebanyak 189 formasi yaitu 140 formasi guru dan 49 formasi P3K non guru. Dalam rekrutmen 338 CPNS tahun 2021 ini terbuka bagi formasi umum sebanyak 323, formasi Cumlaude 8 formasi dan formasi Disabilitas sebanyak 7 formasi.

“Informasi lengkap mengenai rekrutmen CPNS dan P3K sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui website milik BKPPD http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ maupun media sosial (twitter,instagram,facebook,dan sebagainya). Kami juga membuka help desk secara online apabila ada persyaratan maupun informasi yang kurang dipahami masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan,untuk pendaftaran CPNS dan P3K Non guru, calon pelamar terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN 2021 dengan link https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun syarat yang dibutuhkan pelamar diminta mengunggah beberapa dokumen seperti surat lamaran, ijazah, transkip nilai, pas foto berwarna, KTP elektronik, STR, keterangan disabilitas untuk penyandang disabilitas. Selain itu pelamar juga diwajibkan mengisi surat pernyataan mengabdi, melampirkan sertifikat keahlian bagi yang memiliki dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja.

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN,pengumuman dan pendaftaran seleksi ASN telah secara resmi dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021,pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli 2021, masa sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021, jawab sanggah 30 Juli-8 Agustus 2021,pengumuman pasca sanggah pada tanggal 9 Agustus 2021,pelaksanaan SKD tanggal 25 Agustus-4 Oktober 2021,pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai, pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober 2021,persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober-1 November 2021,pelaksanaan SKB 8-29 November 2021,penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta seleksi P3K Non Guru 15-17 Desember 2021,pengumuman kelulusan 18-19 Desember 2021,masa sanggah 20-22 Desember 2021,jawab sanggah 20-29 Desember 2021, pengumuman pasca sanggah 30-31 Desember 2021,pengisian DRH 1-18 Januari 2022,dan usul penetapan NIP/NI P3K 19 Januari-18 Februari 2022.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!