Penutupan Jalan 13 Titik di Pemalang, yang Sangat Berkepentingan Tetap Bisa Lewat

Penutupan jalan di sekitar Alun-alun, Selasa 6 Juli 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di Kabupaten Pemalang terus dilakukan. Dalam keadaan urgensi (mendesak) masyarakat bisa izin melintas. Penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas di Kabupaten Pemalang dilakukan sejak 1 Juli 2021 lalu.

Itu dilakukan didasari Perbup nomor 25 tahun 2021 tanggal 29 Juni tentang pemberlakuan jam malam. Penutupan dan pengalihan tersebut, dilakukan di 13 titik memasuki wilayah perkotaan, termasuk alun-alun dan pendopo Kabupaten Pemalang.

“Rencananya penutupan jalan akan diperpanjang sampai tanggal 20 Juli mendatang,” ujar Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arfian Riski, Selasa 6 Juli 2021.

Dalam pantauan Puskapik.com, diantara 13 titik penutupan, mayoritas jalan ditutup secara penuh. Ada juga yang ditutup separuh.

Penutupan separuh dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, di traffic light pertigaan Pasar Beji dan pertigaan Tip-Top.

AKP Arfian mengatakan, sejumlah titik ditempatkan petugas penjaga. Seperti di Pertigaan Beji, perempatan Sirandu, maupun alun-alun.

“Apabila ada masyarakat yang terdesak kepentingan, silakan lewat sana dengan menyampaikan izin ke petugas,” jelas Kasatlantas Polres Pemalang.

Hal urgensi tersebut, tutur AKP Arfian, contohnya seperti ambulans, maupun mengantar orang sakit, dan sebagainya.

Namun, jika tidak dalam keadaan urgensi, maka bakal diminta putar balik oleh petugas yang menjaga.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!