PUSKAPIK.COM, Brebes – Tim Satgas COVID-19 Brebes melakukan operasi yustisi Selasa 6 Juli 2021. Hasilnya, belasan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didenda Rp.50 ribu.
Para pelanggar protokol kesehatan ini terjarring di dalam Kota Brebes, tepatnya di depan Pasar Induk Brebes. Dalam razia ini, petugas menghentikan satu per satu pengendara maupun pejalan kaki yang tidak mengenakan masker.
Mereka digiring petugas untuk didata dan kemudian langsung disidang ditempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes. Setelah melalui serangkaian proses sidang, pelanggar protokol kesehatan ini dikenai denda Rp.50 ribu.
Baca Juga
Sekda Brebes, Djoko Gunawan, mengatakan, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi yustisi penegakkan Perda dalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Brebes melalui pengeras suara mobil keliling.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar hukum. Kenali hukum dan hindari hukuman. Itu yang selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Soal sanksi, Sekda menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, nilainya mencapai maksimal Rp 50 juta. Namun, lanjut Sekda, hal itu tidak mungkin diterapkan, karena akan sangat memberatkan. Besaran denda yang disepakati jauh lebih kecil.
“Untuk nilai dendanya memang di dalam Perda itu mencapai Rp 50 juta. Tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat, jadi besarannya kita sepakati nilainya jauh dari itu,. Ini untuk memberikan efek jera untuk pelanggar protokol kesehatan,” katanya.
Dalam operasi ini, ada 11 orang orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Mereka pun langsung didenda usai sidang di lokasi.
Salah satu warga yang terjaring razia, Imam Rosyadi (21) mengatakan, dirinya tidak mengenakan masker saat keluar rumah karena basah.
“Tadi disidang karena tidak pakai masker. Maskernya basah jadi tidak dipakai. Tapi saat perjalanan diberhentikan petugas untuk ikut sidang. Tadi hakim memutuskan dendanya Rp 50 ribu,” kata Imam Rosyadi.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga