PUSKAPIK.COM, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bentuk tim jaksa untuk memproses hukum para pelanggar Pemberlakuan Pembataaan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat.
Kepala Seksi Intel Kajari Batang Ridwan Gaos Natasukmana dengan didampingi Kepala Seksi Pidum Sefitrios menyatakan, bersama Forkopimda, pihaknya siap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setiap kali operasi yustisi pelanggaran PPKM Darurat.
“Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” kata Ridwan Gaos Natasukmana saat ditemui Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kabupaten Batang, Selasa, 6 Juli 2021.
Ia mengatakan operasi yustisi bisa dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat. Para pelanggar langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu, dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir.
“Sidang bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Saat ini, pihaknya sudah membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM di bawah koordinasi Kasi Pidum. Dasar kegiatan itu adalah surat petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
“Hal itu tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M