Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Pekalongan Wajib Patuhi Prokes Ketat
- calendar_month Rab, 7 Jul 2021

Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 2021 di Masa Pandemi di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Rabu 7 Juli 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Dan yang paling penting, pelatihan ini adalah dalam rangka memberikan wawasan dan tambahan ilmu bagi para Juleha di Kota Pekalongan, agar bisa menyembelihan secara syar’i, dengan prinsip-prinsip halalan thayyiban, dan sekaligus mampu menyajikan daging kurban yang sehat, bersih, dan aman, sehingga dapat menambah gizi dan ketahanan tubuh bagi masyarakat yang menerima,” kata Aaf.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Lalu Syafriadi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, sebagaimana Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dan Edaran dari Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H, pihaknya menekankan bahwa pelaksanaan kurban betul-betul bisa dilakukan sebaik-baiknya dengan tetap menerapkan syariah dan protokol kesehatan secara ketat. Lalu mengungkapkan bahwa, pemotongan hewan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan tetap memperhatikan prokes.
“Alasan kenapa hewan kurban harus dipotong di RPH, yang pertama memang sudah ada UU yang mengatur. Kalau kapasitas RPH terbatas diperbolehkan memotong di luar RPH dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kedua, RPH sudah terjamin keamanan pakan hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), orangnya terbatas, prosesnya cepat,” papar Lalu.
Lalu menegaskan, dalam pemotongan hewan kurban nanti diwajibkan menerapkan prokes ketat baik dari panitia, JULEHA maupun pada saat pembagian daging hewan kepada masyarakat dan membatasi orang yang terlibat dan menggunakan alur yang benar sesuai syariat. Pastikan jangan ada banyak kerumunan massa sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
- Penulis: puskapik




























