PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang membatasi jam pelayanan kas dan customer servis untuk menekan penyebaran Covid-19. Sejak 5 Juli 2021, jam pelayanan dimulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Pembatasan jam pelayanan kas ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang nomor 800/1417 tahun 2021 dalam upaya pencegahan risiko penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Slamet Efendi, Rabu, 7 Juli 2021, meminta kepada masyarakat dan pelanggan agar memahami aturan tersebut untuk kepentingan bersama. “Tetap patuhi protokol kesehatan saat aktifitas di luar rumah, memakai masker dan jaga jarak,” katanya.
Baca Juga
Menurut Slamet Efendi, saat ini Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten sudah melakukan terobosan dengan cara pembayaran tagihan melalui online dan bisa diakses di Indomaret, Kios Bank, Laskar Muda, SOPP, Griyabayar, Kios Bang, Teleanjar, Shopee, Bukalapak, Bank Jateng, Linkaja, dan Gopay. Selain itu, via online lainya yaitu bisa diakses di Briva yaitu ATM Bank BRI, dan e-banking, dan mobile banking (BRI).
“Pengumuman jam pelayanan dan pembayaran via aplikasi online karena keterbatasan waktu pembayaran di saat pandemi,” ujar Slamet Efendi.
Ia berharap, saat pandemi dan pembatasan aktivitas di luar rumah oleh pemerintah, masyarakat dapat menaati agar pencegahan penularan virus Covid-19 berjalan dengan baik.
Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M
Baca Juga