PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Hari ke-5 penerapan PPKM Darurat, TNI Kodim 0710/Pekalongan bekerja sama dengan Polri dan Pemda melakukan pengawasan dan penindakan guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota maupun Kabupaten Pekalongan.
Seperti pada Rabu malam, 7 Juli 2011. Dipimpin langsung Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan, anggota TNI dari Kodim 0710/Pekalongan menyisir sepanjang jalan utama di wilayah Kabupaten Pekalongan mulai dari Kecamatan Buaran, Kedungwuni, Wonopringgo, Karanganyar, Wiradesa, Sragi, Kesesi, Bojong serta berakhir di Tugu 0 Kajen.
Dari hasil operasi penegakan Darurat PPKM tersebut, terjaring sebanyak 203 orang. Mereka kemudian di-swab antigen dan hasilnya 18 orang dinyatakan Reaktif Covid-19 sehingga langsung dikarantina di Rumah Sakit Kesesi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca Juga
Dandim mengatakan, operasi penegakan Darurat PPKM dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi aturan Darurat PPKM, seperti pedagang yang seharusnya sudah tutup tapi masih buka dan melayani makan ditempat, serta toko-toko yang memang tidak masuk dalam kategori esensial, sehingga memang harusnya di atas jam 20.00 WIBsudah tutup,” katanya.
Menurut Dandim, masih banyak warga yang melanggar PPKM Darurat sehingga langsung diambil tindakan bagi yang melanggar.
Dandim mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan dan protokol kesehatan dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga