PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Menyambut Hari Idul Adha 2021, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan menyiapkan 2 Rumah Potong Hewan (RPH) yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di tengah masa pandemi. Dua RPH itu yakni RPH Kertoharjo dan RPH Kuripan.
Seperti diketahui, sesuai amanah undang-undang, pemotongan hewan disarankan di RPH. Mengingat Kota Pekalongan saat ini masih dalam status zona merah, maka pelaksanaan penyembelihan dan pemotongan hewan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan Ilena Palupi mengungkapkan, RPH Kertoharjo dan RPH Kuripan sudah siap digunakan dan area tersebut dalam keadaan steril. Menurutnya, masyarakat yang akan memotong hewan kurbannya diminta mendaftar terlebih dahulu agar bisa diatur jadwal pemotongannya, sehingga tidak terjadk kerumunan.
Baca Juga
“Kami menyiapkan 2 RPH yaitu RPH Kertoharjo dan RPH Kuripan dengan pendaftaran. Kebetulan sudah ada beberapa masjid dan warga yg sudah mendaftar. Karena kapasitasnya terbatas, nanti dengan sistem pendaftaran kami atur,” kata Ilena.
Ia menyebutkan, adapun kapasitas RPH Kertoharjo setiap hari mampu memotong 8 ekor untuk shift pagi, dan 4 ekor di shift siang. Sedangkan, pemotongan RPH Kuripan, shift pagi dapat memotong 5 ekor dan shift siang 3 ekor. Lebih lanjut, tim Kesehatan Hewan Dinperpa juga akan melakukan pemantauan hewan kurban di masjid-masjid yang menyembelih hewan kurban cukup banyak untuk diperiksa kesehatan dan kelayakan disembelih.
“Kami akan ke lapangan sebelum hari H ke penampungan-penampung pusat penjualan hewan untuk sosialisasi protokol kesehatan penyembelihan hewan di tengah pandemi, sebelum hari H dan H+3 kami juga berusaha mendatangi ke masjid-masjid besar,” kata Ilena.
Ia berharap masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban baik di masjid maupun rumah-rumah, dimohon untuk tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat dalam upaya mengendalikan penularan angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.
“Karena Kota Pekalongan masih dalam zona merah di masa PPKM Darurat, kami berharap tidak semua orang bisa ikut bergabung di tempat pemotongan hewan kurban tersebut. Jadi, baik warga maupun masyarakat yang melaksanakan pemotongan, panitia itu harus bisa membatasi jumlah yang hadir, memakai pelindung diri. Antar petugas pemotong hewan diatur jaraknya sekitar 1 meter. Jangan sampai ada kerumunan massa, dan daging hewan kurban bisa diantarkan dengan kemasan yang rapat,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga