PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meskipun pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala ditiadakan, namun ibadah kurban di Kabupaten Pemalang tetap dilaksanakan dengan ketentuan.
Pelaksanaan ibadah kurban atau penyembelihan hewan kurban itu, diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021.
Jaenal Abidin, Kasi Bimas Islam, Kemenag Pemalang, mengatakan, ketentuan pertama adalah hewan kurban sesuai syariat Islam (kriteria).
Baca Juga
“Kurban dilaksanakan di Hari Tasyrik, tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, karena untuk menghindari kerumunan di tanggal 10,†tutur Jaenal Abidin, dikonfirmasi puskapik.com, Kamis 8 Juli 2021.
Kemudian dalam pelaksanaannya, panitia/petugas pemotongan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan jaga jarak fisik.
“Penyembelihan hewan kurban diharapkan dilakukan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan),†kata Jaenal.
Kemudian, kata Jaenal, daging kurban dibagikan secara langsung ke masyarakat oleh panitia kurban.
“Jadi bukan masyarakat yang mengambil ke tempat RPH atau ke panitia.†jelas Jaenal.
Diberitakan sebelumnya, Kamis 8 Juli 2021, Salat Idul Adha 1442 H di masjid/musala, tahun ini ditiadakan, termasuk juga penyelenggaraan malam takbiran.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga