Jam Malam dan PPKM Darurat, Pejabat Pemalang Cek Pelaksanaan Prokes Setiap Hari

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan serta pengetatan aktivitas masyarakat sejak diberlakukannya jam malam dan PPKM darurat.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho Jumat 9 Juli 2021
mengatakan, dirinya bersama Forkopimda Pemalang mengawal pelaksanaan PPKM Darurat dengan turun langsung, sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

“Semenjak pemberlakuan jam malam dan PPKM darurat, kami bersama Forkopimda tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pada masyarakat, dari pagi sampai malam hari,” jelas Kapolres.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Bahkan, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Tim Satgas Covid-19 dipimpin Forkopimda Kabupaten Pemalang solid dalam bersinergi diawali Apel bersama setiap pagi dan malam hari di halaman Mapolres Pemalang, dilanjutkan patroli skala besar yang menyasar seluruh tempat keramaian di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Patroli skala besar menyasar seluruh pusat keramaian di wilayah Kabupaten Pemalang, mulai dari Supermarket, Pasar Tradisional, Perbankan, Pabrik-pabrik, hingga pertokoan, warung dan rumah makan,” ungkap Kapolres.

Dari pengecekan secara langsung, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya bersama Forkopimda masih menemukan beberapa pengusaha dan pedagang yang abai dan melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat dan pemberlakuan jam malam.

“Beberapa jenis usaha ditemukan masih melayani makan di tempat dan tetap membuka usahanya di atas pukul 20.00 wib atau melebihi ketentuan pemberlakuan jam malam,” kata Kapolres.

Tim satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang telah memberikan sanksi tegas setiap menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Tim Satgas Covid-19 membubarkan setiap kerumunan dan menghentikan aktifitas pedagang yang masih berjualan di atas pukul 20.00 wib, serta memberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2021,” ungkap Kapolres.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!