PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengungkap kasus korupsi tukar guling jalan tol. Kerugian negara sekitar Rp 500 juta, dua orang tersangka sudah ditahan dititipkan di Rutan Polres Pekalongan.
Dua tersangka kasus tukar guling exit tol Bojong pekalongan tersebut adalah Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso, sekretaris panitia desa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, kasus terungkap dari penyelidikan pihak Kejaksaan.
Baca Juga
“Kasus tindak pidana korupsi tukar guling tanah kas Desa Bojong Minggir yang terkena pembangunan jalan tol Pemalang – Batang tahun 2018- 2019. Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada,” kata Abun Hasbullah Syambas, Selasa 13 Juli 2021.
Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Kronologis kejadian, bermula pada 2018 ada pembangunan jalan tol Pemalang- Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir . ” Tanah kas desa seluas 7.327 m2 terkena pembangunan jalan tol, diberi uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti,” jelas Kajari.
Pembelian tanah pengganti sebesar Rp. 2.123.260.000, dilaksanakan oleh Budi lenggono selaku Kepala Desa Bojong Minggir. Sedangkan Eko Suharso selaku sekertaris panitia membeli 7 bidang terletak di desa Randumuktiwaren dan di Desa Bojong Lor seluas total 15.671 m2.
“Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp 1.575.130.000 atau sekitar Rp 1.600.000.000. Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 548.130.000, atau sekitar Rp 500.000.000. Uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti alias dikorupsi,” lanjut Kajari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga