Gerebek Rumah Buruh Bangunan, Satnarkoba Polres Tegal Sita 4 Tanaman Ganja dan Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan tersangka Budi Setiawan (jongkok) dan barang bukti tanaman ganja, sabu serta obat obat terlarang, saat menggerebek rumahnya di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Seorang buruh bangunan, Budi Setiawan diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal karena menyimpan ganja, sabu dan obat-obat terlarang. Budi ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal, Iptu Triyatno saat dikonfirmasi Puskapik.com di kantornya, Selasa siang, 13 Juli 2021, membenarkan ihwal penangkapan tersangka. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Ya, kami bersama anggota menyita empat tanaman ganja dalam pot, daun ganja siap edar, sisa Sabu, alat hisab sabu serta obat-obatan yang dilarang beredar yang disembunyikan di kamarnya,” kata Triyatno.

Penanggerebekan di rumah Budi Setiawan, imbuh Triyatno, merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka pengedar obat obatan terlarang di wilayah Pangkah. “Jadi penggerebekan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan salah satu tersangka di Pangkah,” kata Triyatno.

Ia menyebut, tersangka Budi Setiawan merupakan pengedar Narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tegal. Soal darimana tersangka mendapatkan barang-barang haram tersebut, Triyatno mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Psikotropika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksinal 15 tahun,” tandas Triyatno.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!