Begini Prosedur Isoman di Tempat Isolasi Terpusat Kota Pekalongan

Dinas Kesehatan Kota Pekalongan telah menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat bagi warga yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan telah menyiapkan tempat isolasi mandiri terpusat bagi warga yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG).

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Kota Pekalonham, Mei Lestariningrum saat ditemui di kantornya, Rabu, 14 Juli 2021, menjelaskan, bagi warga Kota Pekalongan yang membutuhkan ruang isolasi, segera menghubungi puskesmas terdekat di wilayah masing-masing atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi yakni warga Kota Pekalongan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP atau surat domisili menetap di Kota Pekalongan. Selain itu, menyertakan hasil Lab tes swab PCR atau antigen menunjukan terkonfirmasi positif Covid-19, serta bersedia menjalani SOP isoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kemudian setelah memenuhi persyaratan tersebut, Dinkes maupun puskesmas akan segera melakukan konfirmasi kuota ruangan dengan petugas di gedung isolasi terpusat milik Pemkot Pekalongan. Untuk kapasitas gedung isolasi sendiri sekitar 250,” kata Mei.

Gedung isolasi terpusat ini memiliki berbagai fasilitas seperti makan, snack, obat-obatan, serta pemeriksaan kesehatan secara rutin yang dilakukan oleh dokter dan perawat yang akan berjaga selama 24 jam.

Informasi lengkap terkait gedung isolasi terpusat, masyarakat bisa menghubungi Dinas Kesehatan melalui dr Endah Dewianasari 0858 7901 3221

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!