PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pekalongan, tindakan untuk mencegah kerumunan perlu dilakukan. Langkah yang dilakukan saat pelaksanaan PPKM Darurat ini, lampu penerang jalan umum (PJU) di fasilitas umum (fasum) di Kota Pekalongan dipadamkan pukul 20.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan, Drs Slamet Prihantono MM saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 14 Juli 2021. “Alasan pemadaman lampu PJU di beberapa fasum di Kota Pekalongan yakni untuk mengurangi kerumunan massa pada waktu-waktu yang tak relevan,” kata Totok, sapaan akrabnya.
Dibeberkan Totok bahwa pemadaman dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. “Ada beberapa titik yang tertuang pada SK Wali Kota Pekalongan beberapa fasum yang berdasarkan pengamatan menjadi tempat berkumpul atau berkerumunnya masyarakat. Dan tempat ini sudah ada imbauan sosialisasi dari Dinhub, TNI, Polri, dan Satpol PP namun tidak diindahkan masyarakat dan masih digunakan sebagai tempat berkerumun,” kata Totok.
Baca Juga
Oleh karena itu, saat PPKM Darurat ini, fasum di samping dibatasi akses masuknya juga dipadamkan lampu penerangan jalannya. “Ini kami padamkan pukul 20.00, tentu kuliner sudah tutup begitu juga segala aktivitas di luar. Nah nanti pukul 04.00 kami nyalakan lagi untuk memulai aktivitas pagi,” kata Totok.
Disampaikan, kebijakan ini hanya berlaku 3-20 Juli 2021 selama PPKM Darurat. Untuk selanjutnya menyoroti aturan pusat, jika diperpanjang PPKM Daruratnya untuk kebijakan ini juga akan diperpanjang.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga