14 Hari PPKM Darurat Kota Tegal Masih Zona Hitam, Kenapa?

Penyekatan di Jembatan Langon perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal sebagai upaya mengurangi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Penyekatan beberapa akses masuk dan keluar Kota Tegal selama pelaksanaan PPKM Darurat, ternyata belum mampu menurunkan mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan, Kota Tegal masih masuk kategori zona hitam. Itu terungkap dalam rapat evaluasi PPKM Darurat Forkompimda di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Jumat siang, 16 Juli 2021.

Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan, zona mobilitas Kota Tegal terkoreksi masih zona hitam. Hal tersebut merupakan tamparan keras dari pemerintah pusat, khususnya dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, kepada jajaran Forkompimda Kota Tegal.

Padahal menurut Rita, Pemkot dan Polres Tegal Kota telah melakukan penyekatan di 36 titik dan rencananya akan menambah 13 titik kembali dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Artinya belum maksimal melakukan upaya penurunan mobilitas warga. Angka terpaparnya Covid-19, berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat,” jelas Rita Wulandari.

Melihat realita yang ada, Rita berencana membuat sistem satu pintu masuk dan keluar per kecamatan dan menjadi kawasan wajib vaksin. Sehingga bagi warga yang punya kepentingan bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan penegakan hukum kepada warga yang tidak taat dan tidak disiplin.

“Operasi yustisi sudah mengarah ke jalur hukum. Kalau ada masyarakat yang tidak mau vaksinasi maka membahayakan masyarakat lain, maka akan ditegakkan hukum. Jadi yang tidak mau vaksin di rumah saja,” ungkap Rita Wulandari.

Senada, Dandim 0712/Tegal, mengatakan pemerintah harus punya jawaban ketika penyekatan dan pengetatan ditanyakan. Pemahaman perlu diberikan kepada masyarakat kenapa jalan ditutup.

“Kita mesti pahamkan kenapa ditutup. Kita pahamkan ke masyarakat,” ungkap Sutan.

Untuk itu, pihaknya berencana akan memberikan bantuan berupa beras sebanyak 25 ton dan obat-obatan untuk yang sakit ringan, sedang maupun berat. Kodim akan menggandeng dinas sosial dalam rangka mensinkronkan data masyarakat miskin dan dengan dinas kesehatan siapa saja masyarakat yang sedang melaksanakan isoman, by name by address.

“Bantuan beras agar tidak tumpang tindih akan diberikan dengan menggandeng Dinsos. Diberikan dengan pendampingan. TNI istilahnya ini turun gunung,” tutur Sutan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar, menyebut mobilitas warga Kota Tegal masih zona hitam. Menurutnya diperlukan upaya lebih maksimal lagi daei Satpol PP, Kejaksaan, TNI dan Polri.

“Pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga. Satpol PP, Kejaksaan, TNI dan Polri, namun pergerakan orang masih tetap tinggi. Diperlukan upaya lagi lebih maksimal,” tutur Jasri.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Suproyono meminta pembatasan kembali diperketat di jalan-jalan perbatasan antara Kota dan Kabupaten menggunakan beton untuk mengurangi mobilitas warga. Bahkan untuk mengantisipasi perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus, Wali Kota meminta beton tetap dipasang untuk penyekatan. Seiring itu, Pemkot Tegal setiap bulan terus menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

“Penyekatan jalan perbatasan antara Kota dan Kabupaten harus lebih diperketat. Saya minta beton tetap dipasang untuk antisipasi jika PPKM Darurat diperpanjang,” tegasnya.

Terkait vaksinasi, Wali Kota meminta pedagang maupun karyawan di mal, supermarket baik Indomart maupun Alfamart, dan di pasar-pasar Kota Tegal harus sudah divaksin. Dibuktikan dengan memiliki sertifikat vaksin yang dicetak dan dibuat kalung untuk dipakai saat berdagang.

“Diharapkan dengan adanya 1.000 Gerai Vaksinasi, ada progres vaksinasi mulai bulan Juli akhir menjadi 40 persen, Agustus 50 persen, September 60 persen dan seterusnya,” tandasnya.

Kontributor: Wjayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!