PUSKAPIK.COM, Tegal – Polres Tegal Kota menetapkan tiga tersangka terkait penyebaran berita hoax aksi demo menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali di Kota Tegal. Ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur. Kasusnya saat ini diupayakan untuk dilakukan diversi hukum.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat gelar ungkap kasus, Senin 26 Juli 2021 mengatakan, penyelidikan kasua itu bermula dari penangkapan 71 anak karena dinilai mengganggu ketertiban umum, beberapa hari lalu.
“Dari pemeriksaan handphone milik salah satu anak, penyelidikan mengerucut pada 3 nama yang ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Rita.
Baca Juga
Rita mengungkapkan, didapati salah satu postingan di media sosial bertuliskan all stars bergerak, dimohon kawan-kawan Tegal, Brebes, Pemalang bisa hadir pada Senin, 19 Juli 2021 titik kumpul alun-alun dan titik demo balai kota lawas jam 10.00 WIB, acara tolak PPKM.
“Mereka hanya ikut-ikutan setelah melihat postingan rencana aksi unjuk rasa di media sosial. Padahal, senior mereka sudah meralat dan menyampaikan kalau aksi diganti audiensi,” ujarnya Rita.
Dalam kasus itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 HP, capture screen WA grup dan postingan Facebook.
“Ketiga tersangka terancam pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ungkap Rita.
Namun menurut Kapolres, karena pelaku masih di bawah umur dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka diupayakan diversi hukum.
“Nantinya, setelah digelar musyawarah mereka akan dikembalikan ke orang tuanya,” tandas Rita.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga