PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Adanya larangan obyek wisata buka saat perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 4, mulai 26 Juli – 2 Agustus, dimanfaatkan pengelola wisata di Kota Pekalongan untuk membenahi sarana dan prasarana objek wisata. Harapannya, usai pemberlakuan PPKM, sarana dan prasarana tersebut siap digunakan oleh para pengunjung.
Itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan, Sutarno Selasa 27 Juli 2021. Ia menyampaikan, meski ada larangan obyek wisata buka saat pemberlakuan PPKM Level 4, bukan berarti tidak ada kegiatan di obyek wisata tersebut.
Petugas maupun pengelola memanfaatkan waktu untuk melakukan perawatan, pembenahan dan melengkapi fasilitas apabila ada yang kurang terutama dalam mendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kawasan wisata.
Baca Juga
“Petugas di masing-masing obyek wisata tetap masuk, melakukan perbaikan dan pemeliharaan sarpras. Wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini kami lakukan, agar nantinya jika sudah boleh dibuka kembali, semua sudah siap,†kata Sutarno.
Terkait pembukaan objek wisata kembali, Sutarno, mengacu kepada kebijakan dan aturan dari Pemerintah Kota Pekalongan. Ia mengatakan, sejak awal adanya pandemi Covid-19 sektor pariwisata turut berdampak, terlebih pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Teknisnya nanti menunggu kebijakan selanjutnya. Saat ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan wisatawan,†katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga