PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Mukti Agung Wibowo meminta Kepala Diskoperindag inisiasi pembentukan ‘Polisi Covid’ di lingkungan pasar-pasar di Kabupaten Pemalang.
Itu tercantum dalam Instruksi Bupati Pemalang nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada Diktum ketiga, huruf C, nomor 1:
Kepala Diskoperindag untuk : 1) menginisiasi pembentukan “Polisi Covid†berbasis masyarakat yang bertugas mengingatkan kepada masyarakat dalam lingkungan pasar (pengunjung dan pembeli) terkait penerapan protokol kesehatan sebagai bagian konsep eling lan ngelingke kepada masyarakat.
LIHAT SELENGKAPNYA: INBUP Pemalang Nomor 4 Tahun 2021
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Pemalang, Hepi Priyanto, mengatakan, personil ‘Polisi Covid’ ini adalah para petugas pasar.
“Semua petugas yang ada di pasar kita libatkan, termasuk petugas khusus yang kaitannya untuk woro-woro (sosialisasi),†tutur Hepi, kepada Puskapik.com, Rabu 28 Juli 2021.
Para personil itu, kata Hepi, juga sudah diberikan surat tugas dan memberlakukan protokol tetap (protap) kegiatan mereka.
“Setiap pagi petugas memastikan sarana pra-sarana berfungsi efektif. Jam berikutnya nanti ada kegiatan woro-woro. Siang hari juga dilakukan monev internal,†kata Hepi.
Pada intinya, jelas Hepi, ‘Polisi Covid’ ini bertugas untuk mengawasi dan mengimbau agar protokol kesehatan diterapkan ketat di pasar.
“Penindakan kami tentunya bersifat bukan untuk sanksi-sanksi, tapi lebih kepada ngelingke (mengingatkan). Karena harus humanis,†terang Hepi.
Namun, imbuh Hepi, para petugas itu juga tegas dalam menjaga penerapan protokol kesehatan di pasar.
“Kalau mereka tidak mau (menerapkan), tidak boleh masuk pasar,†tandas Hepi.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman