PUSKAPIK.COM, Pemalang– Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga medis, guru SD dan SMP di Kabupaten Pemalang telah berproses melalui pendaftaran. Lalu mekanisme apa yang harus dilalui pelamar P3K itu?
Pelamar P3K dari guru khususnya, mereka harus memenuhi kriteria di antarnya guru honorer dengan golongan 2, terdaftar di Dapodik dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, Rabu 28 Juli 2021 menjelaskan, pelamar P3K baik guru SD dan SMP akan diberi kesempatan untuk mengikuti test dengan metode Komputer Asesment Test (CAT) selama tiga tahap.
Baca Juga
Untuk tahap pertama, pelamar P3K akan menjalani test mengerjakan soal dengan materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu wawasan kebangsaan, intelejensi umum, karakteristik bidang dan kompetensi bidang.
Di Kabupaten Pemalang sendiri, kata Eko, untuk formasi tenaga kesehatan, guru SD dan SMP dibutuhkan 1702 untuk P3K dan CPNS kedokteran, diantaranya untuk tenaga kesehatan sebanyak 202 orang, Guru SD ssbanyak 1000 orang dan guru SMP 479 orang.
Menurut Eko, pelamar calon P3K akan diberikan kesempatan sebanyak tiga kali untuk mengikuti ujian dengan metode CAT, yaitu untuk tahap 1 diperuntukan untuk guru yang melakukan pengabdianya di SD atau SMP negeri diwilayah Kabupaten Pemalang, dan untuk tahap 2 untuk pelamar yang melakukan pengabdianya di sekolah swasta atau pelamar guru negeri wilayah Kabupaten Pemalang yang tidak lolos pada seleksi pertama.
Untuk seleksi tahap 3 P3K akan diikuti oleh mereka calon pelamar yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2 dari Kabupaten Pemalang dan calon pelamar P3K dari kabupaten lain.
” Jadi peserta test diberi kesempatan menjalani 3 kali, jika test pertama peserta lulus dengan nilai sebagaimana ketentuan maka akan diterima menjadi P3K sesuai formasi yang dipilih, namun untuk seleksi tahap 3 akan lebih ketat pesaingnya karena pesertanya tidak hanya dari wilayah Pemalang saja,” kata Eko.
Menurutnya, jika formasi atau tempat sekolah yang dipilih sudah terpenuhi pada saat seleksi tahap pertama, maka pelamar saat mengikuti seleksi tahap dua atau tahap tiga diharapkan untuk kembali memilih formasi sekolah yang masih kosong.
“Jadi kalau sekolah yang dipilih sudah terpenuhi kuotanya pada tahap pertama, maka pelamar P3K bisa memilih ulang sekolah mana yang belum terisi,” ujarnya.
Eko menegaskan, seleksi P3K ini, dikendalikan langsung oleh tim Seleksi Nasional (Seleknas) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga dipastikan proses seleksinya berjalan dengan transparan.
“Peserta seleksi P3K selalu aktif mencari informasi perkembangan tahapan seleksi, dan terus berusaha dengan belajar yang baik untuk mendapatkan nilai tertinggi, sebab hanya itu yang bisa menolong,” tutup Eko.
Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga