PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penanganan banjir akibat rob di Kabupaten Pemalang segera terealisasi dengan pembangunan sabuk pantai di sepanjang Pantai Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami. Proyek masuk dalam program Kementerian Maritim dan Investasi.
Payung hukum dari proyek ini adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobokan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.
Kepala Desa Ketapang, Sutopo menerangkan, penanganan banjir rob akan segera terealisasi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Maritim dan Investasi. Saat ini memasuki tahapan survei yang dilakukan oleh Tim Konsultan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga
“Kami bersyukur, dan kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah merealisasikan program penanganan banjir rob,” ujar Sutopo, Kamis, 29 Juli 2021
Menurutnya, penanganan banjir rob di Desa Ketapang sangat dibutuhkan warganya, karena hampir 45% atau 400 KK yang mengakibatkan 200 lebih rumah serta fasilitas umum terendam akibat dampak banjir rob.
“Jika banjir rob, ekonomi kawasan sangat terganggu, karena sebagian warga yang terdampak banjir rob secara ekonomi berasal dari nelaya,” kata Sutopo.
Sutopo berharap, agar penanganan banjir rob segera terrealisasi dan akan meningkatkan percepatan ekonomi Desa Ketapang. “Semoga segera terealisasi. Ini sangat dibutuhkan oleh warga kami,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2019 pada Desember 2019 silam mengharapkan peningkatan investasi, sehingga dapat mendorong terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi 7% serta mendorong pelaksanaan Perpes 79 Tahun 2019.
Performa investasi Jawa Tengah sejak 2015 hingga 2019 selalu lebih tinggi dari target. Pada 2018 bahkan mencapai realisasi 126% dari target dengan jumlah serapan tenaga kerja didominasi oleh tenaga kerja asal Indonesia. Karena itu peningkatan kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah harus terus dioptimalkan.
Muatan Rencana Induk pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 terdapat 270 proyek dengan nilai investasi Rp353 triliun yang akan memakai berbagai sumber pembiayaan dengan porsi terbesar berasal dari KPBU sebesar 42,55% atau senilai Rp150 triliun.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga