Kejari Pemalang Fasilitasi Keadilan Restorative Kasus Penganiayaan Warga Taman
- calendar_month Kam, 29 Jul 2021

FOTO/PUSKAPIK/DEDI MUHSONI

Jaksa menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB pelaku Abdul Basyir melakukan penganiayaan kepada Samsudi (korban), di mana Samsudin memiliki kebutuhan khusus (disabilitas), yang saat itu diduga salah paham dalam ucapan isyarat sehingga menyulut emosi pelaku.
Sehingga atas laporan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 351 Ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik





















