PUSKAPIK.COM, Pemalang – Molornya rapat paripurna DPRD tentang persetujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kabupaten Pemalang 2021- 2025 hingga larut malam pada 26 Juli 2021 (di masa PPKM level 3) dinilai merupakan cermin buruk komunikasi politik antara eksekutif-legislatif. Akibatnya rakyat menganggap pemerintah dan elit politik tidak konsekuen terhadap aturan PPKM. Padahal kepercayaan publik inilah yang sangat menentukan keberhasilan penanganan pandemi.
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan politik sekaligus pendiri BR Center, Budhi Raharjo, Senin, 2 Agustus 2021. Menurutnya, selain kegagalan komunikasi antara eksekutif-legislatif, ini juga sebagai ‘warning’ bagaimana keterlibatan legislatif dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya pemerintahan Agung-Mansur.
“Komposisi di dewan legislatif inilah menjadi salah satu bahasan politis yang menarik. Di mana gabungan partai pengusung merupakan minoritas dibandingkan keseluruhan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang. Harus ada upaya lobi politik yang dilakukan oleh Bupati maupun elit partai pengusung untuk merangkul fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang,” katanya.
Baca Juga
BR mengingatkan, komposisi partai pengusung Agung-Mansur oleh PPP dan Gerindra di DPRD hanya 13 kursi dari total 50 kursi. Tentunya yang sangat dibutuhkan adalah koalisi legislatif. Koalisi ini tidak seperti saat mengusung pimpinan daerah di pilkada, tetapi bertujuan agar fraksi-fraksi di DPRD mampu mendukung kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan eksekutif.
“Bupati sebagai pejabat politis dan didukung oleh sekda sebagai pejabat birokrasi harus mampu merangkul para elit partai untuk bersama sama berkoalisi legislatif di DPRD,” katanya.
Budhi menyoroti kinerja sekertaris daerah, yang juga memiliki tugas membantu keberhasilan bupati yang berhubungan dengan legislatif. Sekda mempunyai perangkat daerah berupa Sekretaris DPRD yang secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekda.
“Artinya, Sekwan yang di bawah sekda ini harus mampu berperan serta dalam merangkul serta membantu eksekutif yang berhubungan dengan legislatif,” ujarnya.
Sekda selaku pejabat birokrasi tertinggi di daerah harus mampu mengakomodasi berbagai kepentingan politik dengan tidak menabrak aturan normatif. Sekda harus mampu memposisikan birokarasi dengan legislatif untuk duduk ‘one desk leveling’ tidak pada posisi di bawahnya. Kuncinya adalah membangun komunikasi politik yang efektif.
Seperti diketahui, rapat paripurna pengesahan RPJMD 26 Juli 2021 lalu molor hingga larut malam dikarenakan tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dijadwalkan pukul 09:00 WIB hanya dihadiri oleh 17 anggota DPRD Pemalang, padahal syarat yang harus dipenuhi adalah 2/3 total anggota DPRD atau minimal 33 anggota DPRD.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga