Diduga Langgar Prokes, 4 Camat di Tegal Dimintai Keterangan Polisi

Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Tegal, Ahmad Domiri, memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin siang, 2 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, Senin pagi, 2 Agustus 2021 memintai keterangan 4 (empat) camat guna menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan 15 camat di Kabupaten Tegal, Sabtu 24 Juli 2021 lalu.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di beberapa ruangan unit Satreskrim Polres Tegal. Keempat camat yang diperiksa adalah Camat Lebaksiu, Ahmad Domiri, Camat Tarub, Sumiyati, Camat Bumijawa Susworo dan Camat Slawi, Wuryanto.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan, keempat camat dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kecamatan Slawi.

“Pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang dugaan protokol kesehatan yang terjadi di Kecamatan Slawi,” kata Dewa.

Dewa menjelaskan, dalam pengaduan tersebut belum menyebutkan terlapor. Hanya pengadu menyampaikan kepada polisi telah terjadi kegiatan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

“Setelah kami pelajari pengaduan masyarakat, terdapat lampiran foto yang menunjukan foto-foto tanpa menggunakan masker, dan menggambarkan salah satu yang difoto tersebut bernyanyi tanpa menggunakan masker,” terang Dewa.

Dewa menerangkan, pemeriksaan awal terhadap empat camat bertujuan untuk menggambarkan secara utuh kronologis yang terjaditerjadi.

“Bila dipandang perlu, kami akan melakukan pemeriksaan yang terdapat di dalam foto selain yang diluar empat orang yang sudah dimintai keterangan,” kata Dewa.

Ditanya tentang pasal yang akan diterapkan jika para camat terbukti melanggar protokol kesehatan, Dewa mengatakan, pihak masih melakukan penyelidikan, karena kejadiannya tidak tertangkap tangan oleh petugas.

“Kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui gambaran secara umum apa saja yang terjadi pada hari H dam jam J tersebut,” tandasnya.

Dewa mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini diadukan oleh DA, warga Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

“Diadukan kepada kami, satreskrim Polres Tegal pada hari Kamis, 29 Juli 2021,” ungkap Dewa.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!