PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Pekalongan Beri Kelonggaran bagi Pelaku Usaha
- calendar_month Sel, 3 Agu 2021

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Terdapat 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan kebijakan ini.
Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah Jawa dan Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan mengungkapkan, berdasarkan data, Kota Pekalongan masuk dalam wilayah daerah dengan kriteria level 4 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Menurut Aaf, sapaan akrab wali kota, melihat kondisi daerah Kota Pekalongan yang saat ini kasus aktif Covid-19 sudah mulai menurun, pihaknya memberlakukan sejumlah kelonggaran di sentra ekonomi selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Kita longgarkan sedikit demi sedikit, ada beberapa sektor yang akhirnya diperbolehkan dibuka. Namun keterkaitan pembatasan jam operasional tetap dilakukan sampai jam 20.00 WIB untuk semua sektor usaha. Tentunya dengan situasi dan kondisi di lapangan, kita tetap atur tentang kearifan lokal dengan tetap mengedepankan wajib protokol kesehatan (prokes),” kata Aaf usai membuka kegiatan Pelatihan Digital Marketing bagi Wirausaha di Hotel Pesonna Pekalongan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Pelonggaran PPKM Level 4 ini dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional atau pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari. Aaf juga memberikan pelonggaran kepada pelaku usaha sektor makanan, perhotelan, sektor hiburan, hingga penyelenggaraan resepsi pernikahan. Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, mereka hanya diperbolehkan take away dan delivery.
- Penulis: puskapik




























