PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Pekalongan Beri Kelonggaran bagi Pelaku Usaha
- calendar_month Sel, 3 Agu 2021

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Meski kasus Covid-19 saat ini sudah melandai, Aaf mengingatkan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tak terpapar Covid-19.
“Yang berbeda tentunya wajib prokes. Untuk pasar tiban, pasar mataram, pasar burung, semuanya sudah boleh buka tetapi dengan pembatasan hanya untuk warga ber-KTP Pekalongan yang boleh buka di situ, karena ini untuk mengurai keramaian. Dari Dindagkop-UKM juga sudah ada datanya. Sementara, untuk resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan dengan wajib prokes dan wajib take away. Ini yang harus dicermati untuk pengelola hotel, gedung, pelaku usaha catering dengan pembatasan 30% dari kapasitas ruangan/gedung. Untuk hiburan monggo boleh dilakukan, tetapi wajib take away dan tidak boleh ada prasmanan atau makan di tempat, dan protokol kesehatan ini yang kami tekankan lebih penting,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























