Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
- calendar_month Sel, 3 Agu 2021

Seorang ASN menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 ke petugas Satpol PP saat hendak masuk ke Balai Kota Tegal, Selasa pagi, 3 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Sementara bagi ASN yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil screening belum memenuhi syarat kesehatan mengikuti vaksinasi Johardi meminta mereka menunjukkan surat keterangan dokter.
‘’Bila sudah ada di HP segera dicetak, agar besok menggunakan kartu vaksin. Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter,’’ tambah Johardi.
Menurut Sekda, jika ditemukan adanya ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
‘’Apabila yang sama sekali belum vaskin tidak boleh masuk Balai Kota dan hari ini harus mengikuti vaksinasi. Kalau membandel akan kita berikan sanksi,” tegas Johardi
Johardi mengatakan, siapa saja yang belum vaskin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di beberapa titik di Kota Tegal. Seperti Gedung Lawang Satus atau Gedung Birao. Warga wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang dapat mengikuti.vaksinasi Covid-19 di gerai gedung Birao.
“Untuk warga Kota Tegal ada di GOR Wisanggeni sedangkan di luar Kota Tegal seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemang vaksinasi dilakukan di Gedung Lawang Satus,’’ tandas Johardi.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























