Masuk Balai Kota Tegal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Seorang ASN menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 ke petugas Satpol PP saat hendak masuk ke Balai Kota Tegal, Selasa pagi, 3 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tegal yang berangkat bekerja dan tamu yang memasuki Balai Kota pada, Selasa pagi, 3 Agustus 2021 dicegat petugas Satpol PP. Petugas meminta para ASN dan tamu menunjukKan kartu vaksin Covid-19.

Sejumlah ASN dan para tamu terpaksa diputar balik alias tidak diperbolehkan masuk ke balai kota karena tak bisa menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Mereka diarahkan untuk mengikuti vaksin di 1.000 gerai vaksin yang ada di Kota Tegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi, mengatakan, setelah dicanangkannya wajib vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal pada Minggu, 1 Agustus 2021, menjadikan Balai Kota Tegal sebagai salah satu area wajib vaksin, maka ASN di Lingkungan Pemkot Tegal dan tamu yang memasuki balai kota harus bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Karena sudah dicanangkan pada 1 Agustus, warga Kota Tegal wajib vaksin, sehingga hari ini, kita tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN ataupun Non ASN termasuk tamu-tamu dari masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin,’’ kata Johardi saat memantau operasi kartu vaksin Covid-19 di gerbang Balai Kota Tegal, Selasa pagi, 2 Agustus 2021.

Johardi memambahkan, nantinya juga akan dilaksanakan pemeriksaan sertifikat vaksinasi terhadap ASN di OPD lain di luar komplek balai kota. Johardi menegaskan, bagi ASN yang sudah ikut vaksinasi dan baru menunjukkan kartu vaksin di handphone masing-masing, agar segera mencetak kartu vaksin tersebut.

Sementara bagi ASN yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil screening belum memenuhi syarat kesehatan mengikuti vaksinasi Johardi meminta mereka menunjukkan surat keterangan dokter.

‘’Bila sudah ada di HP segera dicetak, agar besok menggunakan kartu vaksin. Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter,’’ tambah Johardi.

Menurut Sekda, jika ditemukan adanya ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Apabila yang sama sekali belum vaskin tidak boleh masuk Balai Kota dan hari ini harus mengikuti vaksinasi. Kalau membandel akan kita berikan sanksi,” tegas Johardi

Johardi mengatakan, siapa saja yang belum vaskin bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang ada di beberapa titik di Kota Tegal. Seperti Gedung Lawang Satus atau Gedung Birao. Warga wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Pemalang dapat mengikuti.vaksinasi Covid-19 di gerai gedung Birao.

“Untuk warga Kota Tegal ada di GOR Wisanggeni sedangkan di luar Kota Tegal seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemang vaksinasi dilakukan di Gedung Lawang Satus,’’ tandas Johardi.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!