Perkembangan Dugaan Korupsi DD Kades Glandang, Bantarbolang, Ini Kata Kejari Pemalang

Kasi Intel Kejaksaan Pemalang Ermawan, S.H (kanan) dan Ahli Sandi Kejaksaan Pemalang, Huseinda Kusuma, saat audiensi terkait dugaan korupsi DD Desa Glandang, Selasa 3 Agustus 2021 FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, M Suntoro, masuk agenda penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.

Itu terungkap saat audiensi antara warga Glandang dengan DPRD dan pihak terkait lainnya di ruang rapat DPRD Pemalang Selasa 3 Agustus kemarin.

Rapat audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Subur Musoleh, tersebut mengagendakan penyampaian oleh pihak Kejaksaan Pemalang terkait perkembangan kasus. Namun ditolak oleh salah satu anggota DPRD, Ahmad Masrukhin, dengan alasan kasus ini sudah masuk dalam penanganan hukum dan sudah di proses. Jadi tidak etis ketika hal ini dibahas kembali di DPRD.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Ermawan SH melalui Ahli Sandi Kejaksaan Pemalang, Huseinda Kusuma, Rabu 4 Agustus 2021 menyampaikan, ada 2 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Glandang.

“Pertama dugaan tindak pidana korupsi /mal administrasi DD TA 2017-2019. Itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Oleh Kejaksaan Tinggi lalu didisposisikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Tindak lanjut oleh Kejari Pemalang melalui Kajari Pemalang memerintahkan untuk segera dibuat telaah intelejen.

“Rekomendasinya dilakukan puldata atau pulbaket, membuat surat perintah tugas, dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setiap perkembangannya, ” katanya.

Lanjutnya, laporan ke 2 tentang tindak pidana korupsi DD TA 2017-2020 oleh masyarakat. Terlapor, Kades Glandang diduga menggunakan uang BLT DD untuk kepentingan pribadi senilai Rp 45 juta.

“Tindak lanjut laporan tersebut oleh Kajari Pemalang yakni, menggabungkan penyelidikan dengan laporan aduan pertama,” ungkap Husein.

Husein mengatakan, dengan penjelasan tersebut pihaknya menyampaikan, saat ini Kejaksaan selaku aparat penegak hukum yang bertugas sebagai penyidik, penyelidik, dan penuntut berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ini juga untuk menjawab tuduhan dari beberapa oknum yang menganggap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bekerja. Kami tegaskan ini bukan perkara P21 atau pelimpahan dari kepolisian, tapi ini perkara kami sendiri berdasarkan laporan aduan oleh warga kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Glandang, M Suntoro saat ditemui puskapik enggan berkomentar terkait dengan persoalan yang menjeratnya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Glandang dilaporkan oleh warganya sendiri terkait diduga menggelapkan uang BLT DD pencairan ke 5, sebesar Rp 45 Juta.

“Harusnya dibagikan tanggal 25 Juni (Jumat), janjinya hari Sabtu, terus molor lagi hari Rabu. Nilainya itu Rp 45 juta, masing-masing warga dapat Rp 300 ribu,” jelas Casmoro salah satu warga Glandang Kamis 29 Juli 2021 lalu .

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!