PUSKAPIK.COM, Pemalang– Wacana pemberian Bantuan Sosial Upah (BSU) kepada ribuan pekerja di Kabupaten terkadang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk menyebar hoaks meminta data penting para pekerja.
Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhyta Senin 9 Agustus 2021 mengimbau kepada buruh serta pekerja jangan mudah terpengaruh kepada orang yang meminta data pribadi.
“Beberapa di daerah lain sudah terjadi. Jadi kami ingatkan bisa saja data disalahgunakan untuk kejahatan yang akhirnya merugikan pekerja. Pinjaman online misalnya,” ujarnya.
Baca Juga
Dhyta menjelaskan, dalam hal BSU pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyaji data. Karena kepesertaan BPJS lah yang menjadi syarat wajib bagi penerima BSU.
“Sampai saat ini kami tegaskan tidak ada lembaga atau pihak lain yang mengumpulkan data pribadi terkait BSU,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kementerian juga sudah memberi imbauan melalui situs resminya terkait beredarnya pesan hoaks ini.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Pemalang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenaker RI no 16 tahun 2021tentang bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja, buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Per tanggal 5 Agustus kemarin, sudah ada 11 ribu data tenaga kerja yang diserahkan ke Kementrian terkait untuk diproses sebagai penerima BSU. Rencananya setiap orang mendapatkan BSU senilai Rp 500 ribu sebulan selama 2 bulan.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga