PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap MA, 34 tahun terduga pengedar sabu ketika hendak transaksi di depan LUXOR di tepi Jalan A Yani Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, membenarkan penangkapan seorang terduga pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba pada pagi dini hari di depan LUXOR di tepi Jalam A Yani, Wiradesa,†kata AKP Hozali, Rabu 11 Augustus 2021.
Baca Juga
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang disimpan di saku kiri jaket yang pelaku. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan.
“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dan di berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, dari mana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut, kata AKP Hozali.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, MA akan dijerat dengan pasal primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga