PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sertifikat vaksinasi Covid-19 tak jadi syarat mengurus dokumen kependudukan. Disdukcapil Pemalang siap keluarkan surat pengantar vaksinasi untuk warga yang terkendala data kependudukan.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3) Disdukcapil Pemalang, Sukendro, menegaskan, sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 tak jadi syarat pelayanan di Disdukcapil.
“Tidak ada aturannya. Jadi masyarakat tak perlu khawatir atau bingung,†tegas Sukendro, Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga
Ia menambahkan, Dirjen Dukcapil juga melarang adanya syarat menunjukan sertifikat vaksin dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Sukendro mengatakan, pihaknya siap melayani warga masyarakat mengurus dokumen kependudukan mereka.
Apalagi, saat ini dokumen kependudukan menjadi syarat untuk masyarakat bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Apabila data kependudukan warga masih dalam proses perbaikan, imbuh Sukendro, Disdukcapil siap memberikan surat keterangan.
“Sepanjang surat itu dibutuhkan kami siap membantu, kami ada formatnya, yang penting surat itu benar-benar dipakai,†jelas Sukendro.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga