PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang merazia sebuah karaoke di Kecamatan Randudongkal, Minggu malam, 15 Agustus 2021.
Setidaknya ada 4 lokasi tempat karaoke yang disambangi petugas dalam razia tersebut. Dua lokasi di kompleks Terminal Randudongkal dan 2 sisanya di kompleks Pasar Hewan Banjaranyar.
Plt Kesatpol PP Pemalang, Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada karaoke yang nekat buka di tengah aturan perpanjangan PPKM level 3 9-16 Agustus.
“Dasar laporan itu kemudian kami lakukan pengecekan ke lapangan dan hasilnya betul ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Sementara kami beri surat peringatan. Kalau masih bandel juga maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin,” katanya.
Dayat menjelaskan, aturan penutupan sejumlah tempat atau usaha non esensial selama aturan pemberlakuan PPKM level 3-4 masih berlaku. Ke depan institusinya itu akan terus melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir masih beroperasi.
“Kita akan fokuskan ke penegakan aturan PPKM,” katanya.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M