Dipicu Saling Sindir, Kenthos Nekat Aniaya Teman Sendiri hingga Meninggal

Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembacokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin, 16 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembacokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin, 16 Agustus 2021.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan aksi penganiayaan yang berujung korban AU (25) meninggal dunia terjadi di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Selasa, 10 Agustus 2021, pukul 22.30 WIB. Penganiayaan ini dipicu saling sindir hingga adu mulut antara korban dan tersangka AI alias Kenthos (27). Keduanya diketahui berteman.

Usai melakukan penganiayaan, AI alias Kenthos langsung melarikan diri. Pada Rabu, 11 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar Kabupaten Batang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 361 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!